Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Berikan Pembinaan...
Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Berikan Pembinaan Tentang Keselamatan kepada PPKA dan Masinis Kereta Api
Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Ir. Hermanto Dwiatmoko, MSTr. memberikan pembinaan tentang Keselamatan Kereta Api kepada Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) dan masinis, Rabu (3/6), di Gedung Jakarta Railway Center, Juanda, Jakarta Pusat.
Selain itu, untuk mengingatkan para masinis dan PPKA agar mengutamakan keselamatan dalam tugasnya, pasal-pasal Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian juga disampaikan oleh Abadi Sastrodiyoto, SH selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Advokasi dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),
Dalam acara tersebut, Hermanto Dwiatmoko juga menyerahkan sertifikat kelaikan kepada 119 orang masinis, 50 orang PPKA dan sertifikat 376 unit (70 set) KRL kepada PT KAI Commuter Jabodetabek.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan Program Direktorat Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku Regulator yang bertanggung jawab dalam bidang keselamatan perkeretaapian sebagai tindak lanjut atau penjabaran dari Instruksi Menteri Perhubungan terkait Program Roadmap to Zero Accident.
Pembinaan Keselamatan Perkeretaapian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai keselamatan dan kelalaian kepada operator (khususnya masinis dan PPKA) di lingkungan PT Kereta Api (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek dan memberikan pemahaman mengenai Sanksi Pidana bagi pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perekeretaapian. Dengan adanya pembinaan ini, kelaikan prasarana dan sarana serta peningkatan kompetensi SDM diharapkan dapat menekan angka kecelakaan selama ini.
Penyebab terbesar terjadinya kecelakaan saat ini masih terkait masalah SDM yang meningkat dari 21% pada tahun 2007 menjadi 35% pada tahun 2008, oleh karena itu pembinaan ini lebih ditekankan kepada operator kereta api (masinis dan PPKA). Jenis sanksi yang diberikan bagi pelanggar tergantung dari jenis kesalahannya. Sanksi tersebut bisa berlipat jika mengakibatkan jatuhnya korban.
“Terhitung sejak tahun 2009, telah dilakukan pemutihan dan penyegaran guna mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan “human error” kepada masinis dan PPKA di seluruh Indonesia” jelas Hermanto. Sekitar 2000 masinis dan 6000 PPKA akan mendapatkan sertifikat secara bertahap dalam 3 bulan. Dari kedua jumlah tersebut sebagian telah memiliki sertifikat kelaikan. (C-Care)
