| Prosedur Klaim Asuransi |
|
YANG PERLU ANDA KETAHUI TENTANG ASURANSI KECELAKAAN Kecelakaan adalah hal yang tidak kita inginkan. Oleh karena itulah kepada para penumpang maupun calon penumpang KRL Jabotabek diminta untuk selalu berhati-hati saat akan, sedang dan baru saja menggunakan jasa KRL Jabotabek. Juga jangan lupa untuk berdoa agar diberikan keselamatan oleh Allah SWT. Namun demikian, bila musibah tidak dapat dihindari, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana prosedur untuk memperoleh asuransi kecelakaan. Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja. Bila Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi stasiun terdekat dari tempat terjadinya musibah kecelakaan. Anda bisa menemui kepala stasiun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedurnya. PROSEDUR SANTUNAN 1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN adalah sebagai berikut:
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jumlah Santunan Besarnya santunan yang diterima korban ataupun ahli warisnya sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum Pelaksanaan Dasar hukum sistem pembayaran premi tersebut adalah sebagai berikut: UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. *Sumber: PT Jasa Raharja
|
||||||||||||||||||





