GCG

Peraturan Tentang Good Corporate Governance

Sebagai bagian dari penerapan pembangunan budaya dan karakter Perseroan PT Kereta Commuter Indonesia berkomitmen untuk mencapai visi dan misi Perseroan dengan menerapkan salah satunya adalah praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui penerapan Kode Etik Perseroan. Kode Etik Perseroan ini merupakan salah satu wujud komitmen Insan Perseroan dalam menerapkan Budaya Perseroan PT Kereta Commuter Indonesia dengan nilai yaitu Integrity (Integritas), Caring (Peduli), Commitment (Komitmen), Capable (Mampu), Confident (Percaya Diri), dan Proud (Bangga). Etika dan perilaku dari nilai-nilai moral berdasarkan budaya Perseroan dan semangat GCG diharapkan dapat membawa Perseroan ini menjadi Perseroan yang memiliki integritas tinggi, peduli dalam memberikan pelayanan yang semakin baik, komitmen kepada semua pihak yang terkait, dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang capable sehingga menjadikan Perseroan ini menjadi kebanggaan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Kode ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi :

1. Insan Perusahaan : Pemegang Saham, Komisaris, Direksi, dan Jajaran Manajemen.

2. Pegawai.

3. Penumpang/Konsumen/Customer, Rekanan, dan untuk semua pihak yang terlibat dalam Perseroan ini. Dan harus dimengerti, dipahami, disadari, dan dipatuhi sebagai wujud tanggung jawab terhadap Kode Etik Perseroan, Peraturan, dan Perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin dan menjaga usaha ini berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

KCI percaya dengan meletakkan etika dan perilaku yang baik, secepatnya mampu membawa Perseroan ini menjadi Perseroan yang membanggakan dan terbaik di negara ini bahkan dihormati oleh negara lain. Kode Etik PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK-225/KCJ/DIRHRD/VIII/2010 dan ditandatangani oleh Direktur Utama KCI pada tanggal 23 Agustus 2010, yang kemudian dilakukan pembaharuan melalui Surat Keputusan Direksi No. SK.029/ CU/KCJ/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014.

KCI memperlakukan pegawai secara setara dan tidak membedakan suku, agama, ras, dan jenis kelamin dalam segala aspek. Pegawai Perseroan tidak membedakan dan tidak boleh dikenakan tindakan diskriminasi karena alasan kesukuan, latar belakang etnis, agama, warna kulit, jenis kelamin, usia, senioritas, pendapat politik, keanggotaan serikat, dan status sosial. KCI tidak mempekerjakan tenaga kerja anak-anak atau di bawah umur.

KCI menjamin semua aspek kondisi kerja dan lingkungan (kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan) serta hak pegawai sesuai peraturan Perseroan dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI mendukung peningkatan komprehensif pegawai seluas-luasnya sehingga mampu mendukung Perseroan untuk kompetitif dalam menghadapi perkembangan global. Pegawai Perseroan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk meningkatkan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, serasi, dan seimbang antara Perseroan dan pegawai. KCI mengakui nilai dari pegawai yang beragam dan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Perseroan dengan menetapkan reward kepada pegawai yang berpotensi dan punishment kepada pegawai yang melanggar prosedur.

KCI mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen berdasarkan 4 pilar utama misi perusahaan:

1. Keselamatan

2. Ketepatan waktu

3. Pelayanan

4. Kenyamanan KCI terus menerus melakukan pengukuran kepuasan konsumen dalam rangka perbaikan terus menerus dalam aspek pelayanan kepada konsumen.

KCI membuka layanan konsumen dan setiap karyawannya yang terkait menindaklanjuti keluhan konsumen secara cepat dan responsif tanpa diskriminasi. KCI mengembangkan teknologi monitoring operasional perjalanan commuter sebagai bagian dari layanan kepada konsumen. KCI mengembangkan prosedur dan mekanisme kerja untuk memastikan bahwa setiap keluhan yang diterima dapat diselesaikan secara komprehensif, sesuai dengan Etika Perusahaan, peraturan, dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI mendukung prinsip ISO 9001 yang berfokus pada kepuasan pelanggan dan perbaikan terus menerus. Insan Perseroan harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen sesuai dengan Peraturan Perseroan, Etika Perseroan dan Perundang-undangan yang berlaku dalam rangka memenuhi kepuasan konsumen.

KCI menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan mengedepankan prinsip moral dan etika untuk mencapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. KCI menyediakan dana dalam mendukung tanggung jawab sosial, yang dituangkan dalam kebijakan, untuk memberikan nilai dan manfaat bagi masyarakat berdasarkan anggaran, Peraturan Perseroan, etika, dan Perundang-undangan yang berlaku. Insan Perseroan dilarang memberikan janji-janji kepada masyarakat (pihak ketiga) di luar kewenangan dalam penyaluran program pemberdayaan masyarakat.

KCI berupaya keras untuk meminimalkan dampak lingkungan dan menjadi Perseroan yang ramah lingkungan. KCI meningkatkan kesadaran lingkungan kepada semua pegawai. KCI menerapkan standar kerja dengan memerhatikan hasil Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. KCI akan berusaha mengembangkan teknologi terbaik untuk penanganan energi dan sumber daya yang berdampak pada masalah lingkungan. Insan Perseroan dilarang merokok di sembarang tempat sesuai dengan aturan yang berlaku. Insan Perseroan harus membuang sampah pada tempatnya dan dilarang membuang sampah sembarangan.

KCI menjamin pelaksanaan kompetisi yang transparan, adil, setara, dan wajar, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pengadaan barang dan jasa. KCI menerapkan teknologi pengadaan (e-procurement) barang dan jasa untuk transparansi pengadaan barang dan jasa. KCI menetapkan rekanan berdasarkan kemampuan dan sesuai dengan Etika Perseroan, Peraturan Perseroan serta Perundang-undangan yang berlaku.

Insan Perseroan tidak diperbolehkan menerima/tatap muka dengan rekanan di ruang kerja kecuali di ruang tamu dan ruang rapat. KCI menjatuhkan sanksi yang tegas kepada rekanan yang tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama dan melanggar peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI menjamin dan meningkatkan iklim kebersamaan, menghargai, saling percaya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama, Etika Perusahaan, peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI melarang praktik dan tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai bentuk melawan hukum, nepotisme, kolusi, suap, gratifikasi/hadiah, dan korupsi.

KCI mendukung penerapan Praktik GCG yang ditetapkan oleh Pemerintah. Insan Perseroan dilarang memberikan atau menerima janji-janji kepada rekanan, meluluskan rekanan dalam rangka mengambil keuntungan pribadi, Conflict of Interest, nepotisme, kolusi, suap, gratifikasi/hadiah, dan korupsi. Insan Perseroan dilarang memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari pihak manapun juga yang menurut sifatnya langsung atau tidak langsung berkaitan dengan jabatan atau pekerjaanya.

KCI mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai fungsi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah berlandaskan pada standar etika dan komunikasi efektif dengan memerhatikan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

KCI memberikan informasi-informasi yang akurat, dapat dipahami, relevan, dan berimbang yang diperlukan oleh masyarakat kepada media massa dan berbagai komunitas publik lainnya. KCI mengembangkan dan memonitor informasi-informasi yang disampaikan oleh media massa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan terus menerus dengan tetap memerhatikan aspek biaya, risiko, Etika Perusahaan, peraturan, dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI melarang segala yang tidak pantas, melanggar peraturan dan Perundang-undangan yang terkait dengan Informasi dan Teknologi atas sistem, telepon, email, situs web, koneksi internet, dan perangkat elektronik lainnya.

KCI menjalin kerjasama yang setara, seimbang, dan saling mendukung dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab. KCI dalam memberikan informasi kepada media massa dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menghindari adanya informasi yang tidak sesuai dan saling bertentangan.

Komisaris, Direksi, Jajaran Manajemen, dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan terlibat dalam tindakan menawarkan, meminta, menerima, dan memberi suap, hadiah/gratifikasi/cinderamata dari rekanan atau pihak lain yang berkepentingan dengan Perseroan. Dalam kondisi tidak dapat dihindari, Insan Perseroan diperbolehkan dengan batasan menerima atau memberi hadiah dan sumbangan dari atau kepada pihak lain, dengan ketentuan :

1. Tidak boleh dari rekanan

2. Tidak boleh berbentuk uang

3. Diperkenankan berupa cinderamata dalam bentuk promosi budaya/kerajinan Indonesia atau ciri khas Perseroan/induk Perseroan dari Perseroan, karangan bunga, atau bingkisan makanan

4. Nilai cinderamata/karangan bunga yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak lain tidak lebih dari Rp5.000.000,- ;

5. Wajib melaporkan hal tersebut kepada Departemen Kepatuhan dan/atau menyerahkan penggunaannya kepada Perseroan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam hal penerimaan hadiah berupa biaya perjalanan dinas oleh pihak sponsor dapat diterima sepanjang memenuhi ketentuan. Penerimaan dan pemberian hadiah/cinderamata/biaya perjalanan dinas oleh pihak sponsor tersebut harus :

1. Tidak memengaruhi pengambilan keputusan.

2. Tidak ada kepentingan pribadi

3. Tidak ada unsur suap dan menimbulkan penafsiran suap.

4. Tidak ada kewajiban untuk memberikan balasan.

5. Tidak ada imbalan agar mendapat/memberi perlakuan khusus.

6. Mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam kebijakan Perseroan

Perjamuan/Hiburan Insan Perseroan diperkenankan untuk memberi atau menerima pemberian dalam bentuk perjamuan atau hiburan yang pantas dan tidak melanggar susila, apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalin dan memelihara hubungan baik. Bentuk perjamuan dan hiburan yang dinilai pantas adalah makan dan minum di tempat-tempat yang tidak memiliki citra negatif dan layak bagi pencitraan Perseroan. Penerimaan dan pemberian perjamuan/hiburan tersebut harus:

1. Tidak memengaruhi pengambilan keputusan

2. Tidak ada kepentingan pribadi

3. Tidak ada unsur suap dan menimbulkan penafsiran suap

4. Tidak ada kewajiban untuk memberikan balasan

5. Tidak ada imbalan agar mendapat/memberi perlakuan khusus

6. Mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam kebijakan Perseroan

Potongan harga yang diberikan oleh rekanan atau calon rekanan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk kepentingan Perseroan, seluruhnya harus dibukukan/diserahkan untuk kepentingan Perseroan dan umumkan secara terbuka yang ditindaklanjuti sebagai dasar harga satuan berikutnya. Dalam melakukan tugasnya Insan Perseroan wajib menjaga segala manfaat yang diperolehnya benar-benar sepenuhnya diperuntukkan bagi Perseroan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Untuk menghindari terjadi konflik kepentingan Insan Perseroan sebagai pribadi dan untuk kepentingan Perseroan, maka tidak diperkenankan:

1. Memiliki hubungan pekerjaan maupun pribadi termasuk istri/suami, anak, orang tua, sedarah dan/atau semenda sampai derajat/tingkat kedua, yang secara aktif menjalankannya pengambilan keputusan direkanan, Perseroan rekanan atau calon rekanan, Perseroan sejenis maupun pesaing.

2. Memiliki saham/kepemilikan dalam badan usaha yang menjadi mitra atau pesaing yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan termasuk istri/suami, anak, orangtua, sedarah dan/atau semenda sampai derajat/ tingkat kedua.

3. Menggunakan jabatan atau posisinya di Perseroan untuk maksud dan tujuan yang dapat menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi dan Perseroan.

4. Mewakili kepentingan perusahaan apabila mempunyai konflik kepentingan.

Konflik kepentingan yang dimaksud dapat berupa hal-hal berikut:

1. Penggunaan informasi, akses atas harta dan sumber daya Perseroan yang dimanfaatkan tidak untuk kepentigan Perseroan.

2. Melakukan transaksi atas nama Perseroan untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga.

3. Menerima hadiah/manfaat terhadap segala macam jasa/informasi yang terkait dengan Perseroan yang diberikan.

4. Menjadikan/mengambil peluang bisnis dalam tugas-tugas Insan Perseroan.

5. Bertindak sebagai pialang, pencari, atau perantara lain untuk keuntungan pribadi atau golongan dalam transaksi yang melibatkan Perseroan.

6. Melakukan pekerjaan di luar Perseroan dan/atau terlibat dalam pengelolaan Perseroan lain yang menjalin atau berusaha menjalin usaha dengan Perseroan.

7. Memberikan perilaku istimewa kepada keluarga, kerabat, teman, atau golongan dan/atau pihak lain manapun.

8. Memiliki hubungan keluarga karena hubungan istri/ suami, anak, orang tua, sedarah dan/atau semenda dalam satu direktorat/sub direktorat/departemen/unit kerja. 9. Bertindak sebagai pengguna sekaligus panitia pengadaan.

KCI mendukung persaingan yang adil, terbuka, dan membangun serta mematuhi Hukum Anti Monopoli yang berlaku baik Nasional maupun Internasional. Insan Perseroan tidak boleh terlibat dalam diskusi, kesepakatan resmi, atau tidak resmi, baik masalah harga, upah, biaya, syarat, dan kondisi apapun dengan pesaing.

KCI melarang Insan KCI, baik atas nama pribadi maupun atas nama Perseroan melakukan suatu perbuatan yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengubah atau menyembunyikan asal-usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah sebagai uang yang sah.

KCI melarang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari Tindak Pidana itu. Dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan, menyembunyikan asal-usulnya, KCI menjamin dan mendukung peraturan dan Perundang-undangan tentang pencucian uang, baik Nasional maupun Internasional sepanjang Indonesia telah meratifikasinya.

KCI mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku baik Nasional maupun Internasional tentang transaksi bisnis Internasional sepanjang Indonesia telah meratifikasinya. Insan Perseroan yang terlibat dalam masalah transaksi bisnis Internasional harus memahami tentang peraturan ekspor-impor, anti boikot, embargo, sanksi perdagangan, dan pasar bebas.

KCI melarang memberikan kontribusi atau pembayaran atau sumbangan atau sumber daya yang berasal dari Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kepada Partai-partai politik ataupun politikus perorangan. Insan perusahaan dilarang melakukan pemaksaan/ancaman sehingga membatasi hak individu untuk menyalurkan aspirasi politiknya. KCJI mematuhi kaidah dan peraturan tentang keterlibatan seorang pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Insan Perseroan harus menghindari aktivitas di luar jam kerja Perseroan yang dapat mengganggu tugas atau perbuatan yang melanggar etika, peraturan, dan Perundang-undangan yang berlaku. KCI melarang Insan Perseroan melakukan pekerjaan diluar dinas yang mengganggu jam kerja kecuali pekerjaan dimaksud dilakukan untuk memenuhi tugas dinas dalam pelaksanaannya yang bersangkutan harus melaporkan ke atasan langsung sebelumnya.

KCI menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai bagi Insan Perseroan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien. Insan Perseroan harus menggunakan dan menjaga sebaik-baiknYa peralatan dan fasilitas yang tersedia untuk kepentingan Perseroan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Insan Perseroan harus menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan etika, kesopanan, susila dan moralitas yang berlaku dan penuh tanggung jawab serta mengandung unsur pornografi dan pelecehan seksual. Insan Perseroan harus mengamankan harta Perseroan dari kerusakan dan kehilangan serta mengembalikan seluruh peralatan/fasilitas pada akhir masa tugas di Perseroan. Insan Perseroan harus mengganti peralatan dan fasilitas yang hilang yang telah diserahkan dan di bawah tanggung jawabnya sesuai dengan nilai buku peralatan dan fasilitas tersebut.

Insan Perseroan dilarang memberikan/membocorkan informasi mengenai keuangan, operasional, data teknik, desain, dan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Perseroan, manajemen, dokumen hukum, data, dan dokumen hasil audit, data Insan Perseroan, data remunerasi , data, dan dokumen rekanan serta Perseroan lainnya, baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak lain maupun dan atas alasan apapun atau kepentingan penyidikan/hukum tanpa seijin dari Direksi. Insan Perseroan memiliki tanggung jawab untuk menjaganya dan hanya menggunakan informasi yang bersifat rahasia sebatas untuk keperluan pekerjaan. Insan Perseroan wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data serta tidak diperkenankan untuk meletakkan arsip Perseroan yang bersifat rahasia di tempat yang memungkinkan dilihat oleh orang yang tidak berhak. Insan Perseroan harus melakukan pencatatan data transaksi dan informasi secara jujur, benar, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Insan Perseroan harus melaporkan seluruh informasi dan data yang diketahuinya dengan tepat, jujur, adil, benar, tepat waktu, dan akurat. Apabila diminta oleh atasannya/Dewan Komisaris dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam. Insan Perseroan dilarang memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran berdasarkan data yang diketahui palsu. Insan Perseroan menghindari pembicaraan mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan usaha kondisi keuangan serta hal-hal lain tentang Perseroan dan tempat-tempat umum yang memungkinkan hal tersebut terdengar oleh orang yang tidak berhak. Insan Perseroan harus mengembalikan seluruh dokumen/media apapun yang berisi informasi Perseroan apabila sudah tidak bertugas di Perseroan.

Insan Perseroan harus membaca, mengkaji, dan mematuhi Kode Etik Perusahaan. Jika tidak mematuhi Kode Etik Perusahaan, maka dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin/teguran lisan/ teguran tertulis termasuk pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku

Insan Perseroan tidak boleh menutup mata/tidak peduli terhadap pelanggaran Kode Etik Perusahaan ini dan harus melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Perusahaan kepada Departemen Kepatuhan. Kerahasiaan identitas pelapor wajib dan harus dijaga (kecuali apabila diperlukan) dalam tindak lanjut proses sanksi/hukum.

Insan Perseroan yang berusaha menutup-nutupi pelanggaran atau tidak mau memberikan hukuman kepada pelaku yang telah terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi tindakan disiplin/teguran lisan/teguran tertulis sampai dengan pemutusan hubungan kerja. KCI berkewajiban untuk melindungi pelapor dan tidak akan melakukan pembalasan atau diskriminasi terhadap pelapor yang dengan niat baiknya telah melaporkan dugaan pelanggaran. Departemen Kepatuhan menindaklanjuti setiap laporan dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Sekretaris Perusahaan dan Direksi atau sampai Dewan Komisaris. Direksi dan/atau Dewan Komisaris memutuskan pemberian tindakan pembinaan atau sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Insan Perseroan dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan Kode Etik Perusahaan kepada Departemen Kepatuhan untuk diajukan revisi kepada sekretaris Perusahaan dan Direksi.

Insan Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan Kode Etik Perusahaan yang didokumentasikan dalam bentuk formulir pernyataan ketaatan terhadap Kode Etik Perusahaan yang ditandatangani oleh masingmasing Insan Perseroan. Apabila terjadi pelanggaran/ penyimpangan terhadap Kode Etik ini maka kepada yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perseroan. Apabila terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan didalam Kode Etik ini, maka kepada yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.